TRIBUNPEKANBARUCOM, PEKANBARU - Kantor hukum EJAA dan rekan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PSPS Riau. Pengunduran diri ini dikarenakan sudah tak sejalan lagi. "Benar. Kita sudah.
HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJIDOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaโah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaโah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taโala membalas anda dengan Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaโah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau ูููู ุชูุณูู ูุนู ุงููููุฏูุงุกู ุจูุงูุตููููุงุฉู ุ ููุงูู ููุนูู ู . ููุงูู ููุฃูุฌูุจูApakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Kalau begitu engkau wajib datang ke ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas -pent.Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุณูู ูุนู ุงููููุฏูุงุกู ููููู ู ููุฃูุชููู ููููุง ุตูููุงุฉู ูููู ุฅููููุง ู ููู ุนูุฐูุฑูโBarangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzurโ.Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaโah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taโala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taโala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaโah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. ูููู ุงุดูุชูุฑูููุชู ุญูู ูุงุฑูุง ุชูุฑูููุจููู ููู ุงูุธููููู ูุงุกู ููููู ุงูุฑููู ูุถูุงุกู . ููุงูู ู ูุง ููุณูุฑููููู ุฃูููู ู ูููุฒูููู ุฅูููู ุฌูููุจู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ุฅููููู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ููููุชูุจู ููู ู ูู ูุดูุงูู ุฅูููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููุฑูุฌููุนูู ุฅูุฐูุง ุฑูุฌูุนูุชู ุฅูููู ุฃูููููู. ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุฏู ุฌูู ูุนู ุงูููููู ูููู ุฐููููู ููููููู โKenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taโala telah mengumpulkan memenuhi semua keinginanmu ituโ [HR Muslim][Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
TRIBUNLOMBOKCOM - Jadwal waktu sholat Lombok, Kota Mataram dan beberapa wilayah NTB untuk hari Kamis, 4 Agustus 2022 untuk menyempurnakan ibadah sholat wajib. Jadwal waktu sholat ini juga
Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum Islam melarang orang membangun rumah yang lebih tinggi dari masjid. Apa sebenarnya hukum rumah lebih tinggi dari masjid? Sejarah Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa โTidak boleh membangun rumah yang lebih tinggi daripada masjid.โ Hadits ini dianggap sebagai dalil kuat yang mengatur tentang pembangunan bangunan di lingkungan masjid. Oleh karena itu, hukum ini dipegang teguh oleh umat Muslim di seluruh dunia. Alasan Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Ada beberapa alasan mengapa hukum rumah lebih tinggi dari masjid diterapkan dalam Islam. Pertama, masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, masjid harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Kedua, bangunan masjid biasanya memiliki ketinggian yang cukup tinggi, sehingga jika ada bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka hal ini dapat mengganggu pandangan dan kemudahan akses ke masjid. Ketiga, hukum ini juga bertujuan untuk mendorong orang untuk lebih menghormati tempat suci dan menjaga kebersihan lingkungan masjid. Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid bukan hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk bangunan lain seperti gedung perkantoran, hotel, atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, sebelum membangun, setiap orang harus mempertimbangkan ketinggian bangunan yang akan dibangun agar tidak lebih tinggi dari masjid yang ada di sekitarnya. Bagi yang melanggar hukum ini, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, bangunan yang lebih tinggi dari masjid harus dihancurkan atau dikurangi ketinggiannya. Kedua, jika orang tersebut terus membangun bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka dia bisa dihukum oleh pihak berwenang atau menerima sanksi dari masyarakat setempat. Kesimpulan Hukum rumah lebih tinggi dari masjid adalah salah satu hukum Islam yang sangat penting. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan lingkungan masjid, serta mendorong orang untuk lebih menghargai tempat suci. Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum ini dan membangun bangunan sesuai dengan ketinggian yang diperbolehkan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. 2023-04-24
UstazJeje menjelaskan, terdapat hadis yang dapat menajdi sandaran pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari. "Jika tidak dapat terlaksana shalat Id di lapangan ataupun di masjid dengan jumlah banyak, dengan merujuk kepada hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Anas bin Malik memerintah
Lantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ Pada Lembaran ini akan menjelaskan tentang Lantai Masjid atau Mushalla. Banyak masji atau musholla yang kita tahu di beberapa tempat untuk berjamaโah shalat lima waktu. Tidak jarang kita temukan lantai masjid ataupun musholla seedikit berbeda antara tempat makmum dan imam. Ada banya yang kita dapati lantai pengimaman itu lebih tinggi dari lantai jamaโah. Lantas bagaiman itu hukumnya?, Wallahu aโlam. Mari kit abaca uaraian kami di bawah ini. Mukodimah ุจูุณูู ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู ููู ุงูุฑููุญูููู ู ุงูุณููููุงู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุงููุญูู ูุฏู ูููู ุฑูุจูู ุงูุนูุงูููู ููููู ุ ููุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู ู ุนูููู ุฃูุดูุฑููู ุงูุฃูููุจูููุงุกู ููุงููู ูุฑูุณููููููู ุููุจููููููุง ููุญูุจูููุจูููุง ู ููุญูู ููุฏู ุฃูุฑูุณููููู ุงูููู ุฑูุญููู ูุฉู ููููุนูุงููู ููููู ุ ููุนูููู ุงูฐูููู ูู ุฃูุฒูููุงุฌููู ุงูุทููุงููุฑูุงุชู ุฃูู ููููุงุชู ุงููู ูุคูู ููููููู ุ ููู ููู ุชูุจูุนูููู ู ุจูุฅูุญูุณูุงูู ุฅูููู ููููู ู ุงูุฏููููููุ ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู Kaum muslimin wal-mukminin rahimakumullah. Puji syukur al-hamdulillah, Shalawat salam semoga tetap tercurah kapada baginda nabi Muhammad ๏ทบ. Perkenankan kami pada lembaran ini untuk menyapaikan tentang lantai masjid atau musholla antara imam dan makmum. Jika Pembbaca tidak berkenan atau tidak sependapat mohon uraian kami ini diabaikan saja. Dan jika cocok dan spendapat maka boleh dilakukan. Lantai Masjid Yang dimaksudkan dengan lantai mesji adalah Alas dasar tempat berdiri dan duduk ketika kita shalat. Jika masjid atau mushaolla itu dibangun dengan model panggung maka bermacam lantai yang digunakan. Diantranya ada yang dari papa nada yang dari kulit kayu ada juga yang dari bambo. Pengertian Lantai Masjid Adapun pengertiannya adalah Lantai dasar yang umumnya jika pada bangunan permanen maka lantainya juga permanen. Lantai tersebut akan disesuai dengan kemampuan jamaโahnya. Ada bemacam lantai, misalnya ada yang hanya smen biasa, keramik, geranit dan marmer. Semua itu tidak ada permasalahan selama bahan bangunnannya dianggap suci dari najis. Ada hal yang memang perlu juga dipertimbangkan mengenai perbedaanya. Perbedaan di sini yang sering kita dapati adalah antara lantai pengimaman dan lantai jamaโah. Wallahu alam. Lantaia Antara Imam Dan Makmum Maksud kami Antara Imam dan Makmu ini adalah Antara Lantai Imam dan Makmum. Jadi seperti yang banyak kita temui di berbagai tempat baik masjid ataupun Musholla, lantai Imam dan Makmum itu berbeda. Jadi lantai Imam sedikit lebih tinggi dibanding lantai yang untuk jamaโah. Kemudian bagaimana Pertimbangannya?, Kami tidak bisa menjawabnya melainkan berikut ini yang bisa kami hadirkan. Dalil Hukum Perbedaan Lantai Imam dan Makmum Keterangan yang pernah kami baca dalam Kitab Asnal-mathalib Syarah Raudhuth-Thalib. Muallifnya ุฒูุฑูุง ุจู ู ุญู ุฏ ุจู ุฒูุฑูุง ุงูุฃูุตุงุฑู adalah sebagai berikut ููููููุฑููู ุฃููู ููุฑูุชูููุนู ุฃูุญูุฏู ู ููููููููู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุงููู ูุฃูู ููู ู ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ููุฃูููู ุญูุฐูููููุฉู ุฃูู ูู ุงููููุงุณู ุนูููู ุฏููููุงูู ูู ุงููู ูุฏูุงุฆููู ููุฃูุฎูุฐู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุจูููู ููุตููู ููุฌูุฐูุจููู ููููู ููุง ููุฑูุบู ู ู ุตูููุงุชููู ูุงู ุฃูููู ู ุชูุนูููู ู ุฃููููููู ู ููุงูููุง ูููููููููู ุนููู ุฐููููู ููุงูู ุจูููู ููุฏู ุฐูููุฑูุชู ุญููููู ุฌูุฐูุจูุชููู ุฑูููุงูู ุฃุจู ุฏูุงููุฏู ููุงููุญูุงููู ู Artinya โDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masโud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masโud berkata, โApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim. ููุงู ุตูุญููุญู ุนูููู ุดูุฑูุทู ุงูุดููููุฎูููููุ ูููููุณู ุจูุฐููููู ุนูููุณููู Hakim berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Juga sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234. Penjelasan Dari Uraian tersebut ada poin-poin penting yang harus kita garis bawahi. Poko permasalahannya adalah Apakah perihal itu terjadi karena kebituhan?. Ataukah itu terjadi karena hanya naluri saja?. Jika itu terjadi karena kebituhan maka perihal itu boleh bahkan barangkali bisa menjadi โsunnahโ Wallahu alam. Kalau bukan karena keterpaksaan, maka makruh hukumnya lantai pengimaman lebih tinggi dari lantai jamaโah. Dan dalam keadaan tertentu semua itu bisa boleh, karena memang kondisinya. Kemudian seberapa batasan ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki nilai hukum makruh? Pertama, yang kami baca sebagaimana pada lanjutan tulisan dalam kitab tersebut sebagai berikut ููุฅููู ุงุญูุชูุงุฌููู ุฃููู ุงููุงุฑูุชูููุงุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุชูุนููููู ู ุงูุตููููุงุฉู ุ ุฃููู ููุบูููุฑููู ุฃููู ุงููู ูุฃูู ููู ู ููุชูุจููููุบู ุชูููุจููุฑูุฉู ุงููุฅูู ูุงู ู ุ ุฃููู ููุบูููุฑููู ุงูุณูุชูุญูุจูู ููุชูุญูุตูููู ููุฐูุง ุงููู ูููุตููุฏู Artinya Jika Tingginya Tempat untk Imam itu memang dibutuhkan dengan alasan supaya dapat memberi tahu shalat atau ada maksud lain, atau makmum butuh agar sampai takbirnya iamam, atau ada kebutuhan lain, maka hal itu disukai disunahkan karena supaya berhasilnya maksud tersebut. Kedua al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang singkat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam hal ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika Masyarakat Umum menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi makruh. ูููููููููู ุงูุฑูุชูููุงุนู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ุฃููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุง ููุธูููุฑู ุญูุณููุงุ ููุฅููู ูููููุ ุญูููุซู ุนูุฏูููู ุงููุนูุฑููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุง โPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโanah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30. Kesimpulan Kesimpulan ini abaikan saja jika para pembaca tidak sependapat. Jadi menurut kami kesimpulannya adalah Semestinya Lantai Masjid ataupun Mushalla itu rata setara, yakni sama rata dengan Lantai Imam. Hukumnya Makruh jika Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata kecuali ada maksud yang harus dicapai. Shalat Jamaโah tetap sah sekalipun Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata asal masih bersambung. Shalat Jamaโah tetap sah walaupun Lantai Imam dan Makmum tidak sama yakni ada yang di lantai bawah, di lantai atas di jalan ditrowongan bahkan sekalipun terputus tampatnya karena dalam keadaan terpaksa, contoh berjamaโah di Masjidil-Harom di Musim panas, pasti ada yang tidak tersambung, adalam kondisi seperti ini, Allah maha tahi In syaa allah jamaโahnya sah. Lantai Masjid,Perbedaan Antara Imam Dan Makmum Demikian Penjelasan singkat kami tentang Lantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ Semoga bermanfaat. Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโlamu bish-showab wa billahit-taufiq wal-Hidayah. Sumber sebagian dikuti[ dari Dutadakwah
Danmakruh jika posisi salah satu dari imam dan makmum lebih tinggi dari yang lain dengan tanpa ada keperluan, meski itu di dalam masjid. Kemakruhan ini berlaku jika tidak ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan, misalnya agar suara imam didengar oleh makmum atau imam hendak mengajari makmum tata cara shalat yang benar, maka posisi tempat shalat imam
loading...Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel Tempat imam mihrab lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi. Baca Juga Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak ini berdasarkan hadits berikutููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃู ูููู ุงูุงู ุงู ููู ุดุฆ ูุงููุงุณ ุฎููู ูุนูู ุฃุณูู ู ููุ ุฑูุงู ุงูุฏุงุฑูุทูู ูุณูุช ุนูู ุงูุญุงูุธ ูู ุงูุชูุฎูุตRasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At TalkhishKata "fauqa" di atas menunjukkan ketinggian yang begitu lainูุนู ูู ุงู ุงุจู ุงูุญุงุฑุซ ุฃู ุญุฐููุฉ ุฃู ุงููุงุณ ุจุงูู ุฏุงุฆู ุนูู ุฏูุงู ูุฃุฎุฐ ุฃุจู ู ุณุนูุฏ ุจูู ูุตู ูุฌุจุฐู ููู ุง ูุฑุบ ู ู ุตูุงุชู ูุงู ุฃูู ุชุนูู ุฃููู ูุงููุง ููููู ุนู ุฐููุ ูุงู ุจููุ ูุฐูุฑุช ุญูู ุฌุฐุจุชููDari Hamam bin Al Harits, bahwa Hudzaifah mengimami manusia di daerah Madaain di atas ketinggian, maka Abu Mas'ud menarik gamisnya, dan setelah sholat usai dia berkata "Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka dilarang seperti ini?" Hudzaifah menjawab "Ya, aku baru ingat saat setelah kamu menarik gamisku." HR. Abu Daud, Asy-Syafi'iy, Al Baihaqiy. Dishahihkan oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu KhuzaimahSyekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan "Dimakruhkan bagi imam berdiri lebih tinggi dari makmum." Tapi jika lebih tinggi untuk keperluan mengajarkan makmum maka hal itu tidak apa-apa. Syekh Sayyid Sabiq melanjutkanูุฅู ูุงู ููุงู ุงู ุบุฑุถ ู ู ุงุฑุชูุงุนู ุนูู ุงูู ุฃู ูู ูุฅูู ูุง ูุฑุงูุฉ ุญููุฆุฐุ ูุนู ุณูู ุจู ุณุนุฏ ุงูุณุงุนุฏู ูุงู ุฑุฃูุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฌูุณ ุนูู ุงูู ูุจุฑ ุฃูู ููู ูุถุน ููุจุฑ ููู ุนููู ุซู ุฑูุน ุซู ูุฒู ุงูููููุฑู ูุณุฌุฏ ูู ุฃุตู ุงูู ูุจุฑ ุซู ุนุงุฏ ููู ุง ูุฑุบ ุฃูุจู ุนู ุงููุงุณ ููุงู ุฃููุง ุงููุงุณ ุฅูู ุง ุตูุนุช ูุฐุง ูุชุฃุชู ูุง ุจู ููุชุชุนูู ูุง ุตูุงุชู ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูุงูุจุฎุงุฑู ูู ุณูู Jika ketinggian imam itu ada maksud tertentu kepada makmum maka saat itu tidak makruhkan. Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idiy dia berkata "Aku melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar di hari pertama mimbar itu diletakkan. Di atasnya Dia bertakbir lalu ruku', lalu beliau turun dan mundur, kemudian sujud di terasnya mimbar lalu beliau kembali ke mimbar, lalu menghadap ke manusia dan bersabda "Wahai manusia, aku lakukan seperti tadi tidak lain hanyalah agar kalian ikuti dan untuk mengajarkan sholatku" . HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Baca Juga Wallahu A'lamrhsKiaimuda lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid.Apalagi di musim wabah pandemi seperti sekarang kewajiban untuk melaksanakannya di rumah lebih ditekankan sebagai ikhtiar memutus rantai penularan. Posisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูููู ู ุชูุณูู ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ุฅูุฐูุง ุฃูู ูู ุงูุฑููุฌููู ุงููููููู ู ููููุง ููููู ู ููู ู ูููุงูู ุฃูุฑูููุนู ู ููู ู ูููุงู ูููู ูยป ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุุ ููุงูู ุนูู ููุงุฑู ููุฐููููู ุงุชููุจูุนูุชููู ุญูููู ุฃูุฎูุฐูุชู ุนูููู ููุฏูููู Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โApabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โDan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโd as-Saโidi radhiyallahu anhu menceritakan, ููููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงู ู ุนููููููู ููููุจููุฑู ููููุจููุฑู ุงููููุงุณู ููุฑูุงุกูููุ ูููููู ุนูููู ุงููู ูููุจูุฑูุ ุซูู ูู ุฑูููุนู ููููุฒููู ุงููููููููุฑูู ุญูุชููู ุณูุฌูุฏู ููู ุฃูุตููู ุงููู ูููุจูุฑูุ ุซูู ูู ุนูุงุฏูุ ุญูุชููู ููุฑูุบู ู ููู ุขุฎูุฑู ุตูููุงุชูููุ ุซูู ูู ุฃูููุจููู ุนูููู ุงููููุงุณู ููููุงูู ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ุตูููุนูุชู ููุฐูุง ููุชูุฃูุชูู ูููุง ุจููุ ููููุชูุนููููู ููุง ุตูููุงุชููยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโtidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โWahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ููุงู ุงูุดุงูุนู ุฃุฎุชุงุฑ ููุฅู ุงู ุงูุฐู ูุนูู ู ู ุฎููู ุฃู ูุตูู ุนูู ุงูุดูุก ุงูู ุฑุชูุนุ ููุฑุงู ู ู ุฎูููุ ูููุชุฏูู ุจูุ ูู ุง ุฑูู ุณูู ุจู ุณุนุฏ โSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโd.โ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ โ fikih hambali โ dinyatakan, ูููุฑู ุฅุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุฐุฑุงุนุง ูุฃูุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ, hlm. 20. Allahu aโlam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐ Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
TRIBUNPEKANBARUCOM, PEKANBARU - Kantor hukum EJAA dan rekan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PSPS Riau. Pengunduran diri ini dikarenakan sudah tak sejalan lagi. "Benar. Kita sudah.